Peraturan
dan ketentuan yang telah disepakati
bersama (P3M) :
Pasal I
Apabila
4 minggu atau selama 1 bulan Lapak di tinggalkan tanpa ada pemberitahuan
maka Lapak tersebut dinyatakan hangus atau hilang kepemilikannya.
Dan
apabila Lapak tersebut di tinggal dengan pemberitahuan atau informasi, maka
Lapak tersebut masih menjadi hak pedagang tersebut
Pasal
II
Dalam
pembukaan pasar malam baru, jika pasar malam yang telah dibuka menunjukan
kelancaran dan keramaian serta hasil yang memuaskan, maka
dalam 1 bulan itu, jika ada pedagang yang baru akan masuk pasar malam tersebut
akan dikenakan penarikan retribusi yang telah ditetapkan P3M.
Pasal III
Kartu
keanggotaan ini hanya berlaku dalam lingkungan P3M .
0 komentar:
Posting Komentar